Kebijakan ini menjelaskan bagaimana PT Jakarta Stemcell Centre (“JSC”) memproses data pribadi Anda, sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dan peraturan pelaksananya.
Data kesehatan Anda termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut Pasal 4 ayat (2) UU PDP, sehingga memperoleh perlindungan yang lebih ketat.
1. Pengendali Data & Pejabat Pelindungan Data
Pengendali Data Pribadi: PT Jakarta Stemcell Centre, Jakarta, Indonesia.
Pejabat Pelindungan Data (DPO): Data Protection Officer JSC —
dpo@jakartastemcell.com.
2. Data yang Kami Proses
| Kategori | Contoh | Sumber |
|---|---|---|
| Identitas | Nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin | Anda saat registrasi |
| Kontak | Nomor handphone, alamat email | Anda saat registrasi |
| Akun | Kata sandi terenkripsi, kode verifikasi, log masuk | Sistem |
| Kesehatan | Keluhan, diagnosis, tanda vital, resep, hasil laboratorium | Tenaga medis JSC |
| Biomarker & genomik | Panel genomik, tipe HLA, sampel biobank | Laboratorium mitra |
| Telemetri | Data CGM, EKG, tensimeter dari perangkat wearable | Perangkat Anda — hanya bila Anda menyetujui |
| Transaksi | Tagihan, metode & status pembayaran, nomor referensi | Penyedia jasa pembayaran |
| Teknis | Alamat IP, jenis peramban, waktu akses | Otomatis saat Anda mengakses portal |
Kami tidak menyimpan nomor kartu kredit/debit Anda. Data instrumen pembayaran diproses langsung oleh penyedia jasa pembayaran berlisensi Bank Indonesia.
3. Dasar Pemrosesan
- Persetujuan Anda (Pasal 20 ayat (2) huruf a) — untuk sinkronisasi telemetri wearable dan penggunaan data riset.
- Pelaksanaan perjanjian (huruf b) — penyediaan layanan klinis dan penagihan.
- Kewajiban hukum (huruf c) — penyelenggaraan rekam medis dan pelaporan ke SATUSEHAT.
- Pelindungan kepentingan vital (huruf d) — kondisi kegawatdaruratan medis.
4. Tujuan Pemrosesan
- Verifikasi identitas dan pembuatan rekam medis elektronik.
- Penyelenggaraan pemeriksaan, terapi, dan tindak lanjut perawatan.
- Penjadwalan kunjungan dan pengingat melalui WhatsApp atau email.
- Penagihan, pembayaran, dan rekonsiliasi keuangan.
- Pemenuhan kewajiban pelaporan kepada Kementerian Kesehatan.
- Keamanan sistem, pencegahan penipuan, dan audit internal.
5. Persetujuan yang Bersifat Opsional
Dua pemrosesan berikut tidak wajib. Menolaknya tidak mengurangi hak Anda atas layanan klinis:
- Sinkronisasi telemetri wearable — data harian CGM, EKG, dan tensimeter dikirim ke Personal Health Cloud agar care manager dapat memantau kondisi Anda antar kunjungan.
- Penggunaan data untuk riset — data biomarker dan genomik yang telah di-de-identifikasi digunakan untuk riset kedokteran presisi dan biobank JSC.
Anda dapat menarik persetujuan ini kapan saja melalui portal atau dengan menghubungi DPO. Penarikan berlaku ke depan dan tidak membatalkan pemrosesan yang telah sah dilakukan sebelumnya.
6. Pihak yang Menerima Data
- Tenaga medis JSC — terbatas pada yang terlibat langsung dalam perawatan Anda.
- Kementerian Kesehatan RI — melalui platform SATUSEHAT, sesuai kewajiban regulasi.
- Laboratorium dan biobank mitra — untuk pemeriksaan yang Anda jalani.
- Penyedia jasa pembayaran — data tagihan seperlunya untuk memproses transaksi.
- Penyedia infrastruktur — terikat perjanjian pemrosesan data dan kewajiban kerahasiaan.
- Aparat penegak hukum — hanya berdasarkan perintah tertulis yang sah.
Kami tidak menjual data pribadi Anda kepada pihak mana pun. Kami juga tidak menggunakannya untuk iklan pihak ketiga.
7. Integrasi SATUSEHAT
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, JSC wajib mengirimkan data rekam medis dalam format HL7 FHIR R4 ke platform SATUSEHAT. Data yang dikirim mencakup identitas pasien, kunjungan, diagnosis, dan hasil pemeriksaan. Nomor IHS Anda diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, bukan oleh JSC.
Kewajiban ini berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga tidak memerlukan persetujuan terpisah, namun Anda berhak mengetahui pelaksanaannya.
8. Pengamanan Data
- NIK dan identitas sensitif disimpan dalam bentuk terenkripsi di basis data.
- Kata sandi disimpan sebagai hash satu arah dan tidak dapat dibaca siapa pun, termasuk staf JSC.
- Setiap pasien memiliki kunci isolasi data tersendiri sesuai prinsip ISO/IEC 27001.
- Akses staf dibatasi berdasarkan peran dan dicatat dalam log audit.
- Verifikasi kontak menggunakan kode sekali pakai dengan masa berlaku terbatas dan pembatasan percobaan.
- Lalu lintas data dienkripsi saat transit.
9. Masa Retensi
| Jenis data | Masa simpan |
|---|---|
| Rekam medis | Sekurang-kurangnya 30 tahun sejak kunjungan terakhir, sesuai Permenkes |
| Dokumen keuangan | 10 tahun, sesuai ketentuan perpajakan |
| Kode verifikasi | Dihapus setelah digunakan atau kedaluwarsa |
| Log akses sistem | 2 tahun |
| Data riset ter-de-identifikasi | Tidak terbatas waktu, karena tidak lagi mengidentifikasi Anda |
10. Hak Anda
Berdasarkan Pasal 5–15 UU PDP, Anda berhak untuk:
- Memperoleh informasi tentang identitas pengendali dan tujuan pemrosesan.
- Mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda.
- Memperbaiki data yang tidak akurat.
- Menghapus data, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban retensi rekam medis.
- Menarik persetujuan atas pemrosesan yang berdasarkan persetujuan.
- Menolak pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis dan berdampak hukum bagi Anda.
- Memperoleh data dalam format yang dapat dibaca mesin dan memindahkannya ke pengendali lain.
- Mengajukan keberatan dan menuntut ganti rugi atas pelanggaran.
Permohonan disampaikan ke dpo@jakartastemcell.com dan kami tanggapi paling lambat 3x24 jam sesuai Pasal 21 UU PDP. Kami akan memverifikasi identitas Anda sebelum memproses permohonan.
11. Data Anak
Pemrosesan data pasien di bawah 18 tahun dilakukan berdasarkan persetujuan orang tua atau wali yang sah, sesuai Pasal 25 UU PDP.
12. Pemberitahuan Insiden
Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami memberitahukan Anda dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi paling lambat 3x24 jam sejak diketahui, sesuai Pasal 46 UU PDP, disertai penjelasan data yang terdampak dan langkah penanganan.
13. Perubahan Kebijakan
Perubahan material diberitahukan melalui email atau notifikasi portal sekurang-kurangnya 14 hari sebelum berlaku. Untuk perubahan yang memperluas pemrosesan berbasis persetujuan, kami akan meminta persetujuan baru.
14. Menghubungi Kami
PT Jakarta Stemcell Centre
Jakarta, Indonesia
Email umum: privasi@jakartastemcell.com
DPO: dpo@jakartastemcell.com
Telepon: (021) 000-0000
Anda juga berhak menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Pelindungan Data Pribadi apabila merasa hak Anda dilanggar.